Selamat membaca dan mari saling membagi, semoga bermanfaat bagi kita semua

Kamis, 10 Februari 2011

berapa sebenarnya biaya nikah....??ternyata hanya Rp.30.000 resminya



artikel ini ditulis sebenarnya hanya ingin membantu para ikhwan(pemuda)/akhwat(pemudi) yang akan melangsungkan salah satu sunnah Rasulullah SAW untuk menggenapkan diin ini yaitu walimatul ursy. untuk melakukan hal ini salahsatu yang harus dilakukan ialah melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat. banyak sekali orang2 yang tidak mau mengambil pusing dengan urusan ini sehingga mempercayakan urusan ini kepada orang lain dan rela merogoh kocek yang kisarannya lumayan besar yaitu Rp.500 ribu bahkan sampai jutaan rupiah...akan tetapi meskipun kita melakukan pengurusan sendiri administratif pendaftaran nikah ini ternyata memang tetap harus mengeluarkan dana yang lumayan banyak untuk biaya administrasi di instansi-instansi yang harus kita lewati...
karena dalam mengurus surat2 ini kita harus melakukan dari lingkup rumah kita sendiri yaitu ke RT ---> RW ---> KELURAHAN ---> KUA KECAMATAN...minimal untuk mengurus sendiri aj dari lingkup rt-kelurahan bisa mengeluarkan dana 50 ribu - 100 ribu bahkan lebih..setelah itu di kua sendiri ternyata sama saja..mengurus sendiri pun dimintakan dana seperti biasanya..ketika ditanyakan.."memang biasanya berapa..?" petugas KUA pun menjawab " biasanya orang2 ngasih untuk administrasi 100 ribu dan untuk penghulunya biasanya 400 ribu jadi total semuanya 500 ribu"...ketika kembali ditanyakan "loh ko mahal juga ya,memang peraturan pemerintahnya berapa...?"..petugas KUA tidak bisa menjawab dan hanya bisa berkata "mas kalo merasa terbebani bisa langsung berbicara dengan kepala KUA nya..,karena saya memang diminta dari atasan saya begitu"akhirnya kami memutuskan untuk berbicara langsung dengan kepala KUA nya..
ketika sudah dipersilahkan masuk,lalu kami mengutarakan untuk menanyakan perihal biaya administratif nikah..ternyata cukup mencengangkan jawaban dari beliaupun kurang lebih sama dengan petugas pendaftaran didepan bahkan menjawab dengan lebih sinis...yaitu tetap memang biasanya orang2 ngasih kisaran 500 ribuan.."kalo memang anda kurang mampu bisa kami gratiskan bahkan anda yang kami beri uang.."jawabnya dengan nada yg kurang pengakraban...subhanallah sontak kamipun kehilangan mud buat berdebat kembali...kami hanya mampu bilang.."baik pa..sebenernya bukan kami tidak mampu untuk adiministrasi 500 ribuan itu,tapi kami hanya ingin mengikuti sesuai dengan peraturan pemerintah saja n kami ingin tau berapa besarnya.."dalam pembicaraan tersebut akhirnya tanpa sengaja akhirnya ketua KUA tersebut mengatakan.."yah memang PPnya si resminya Rp30 ribu..tapi masa buat tenda aj 10 juta kamu bisa,rias n pelaminan jutaan bisa masa buat yang menikahkan merasa terbebani dengan biaya yg biasanya..??"..kembali kamipun hanya bisa mengelus hati kami ternyata memang sudah menjadi kebiasaan dilingkungan pemerintahan ini untuk hal2 seperti ini yaitu diluar dari ketentuan..kamipun mengakhiri pembicaraan dan kembali ke petugas pendaftaran di depan..kamipun langsung memutuskan membayar administrasi pendaftaran dulu saja sebesar Rp100 ribu (inipun sudah lebih dari ketentuan yg seharusnya 30 ribu saja)..dan kami bilang kemungkinan sisanya akan kami berikan di hari h nantinya ke penghulu langsung tentunya dengan berlandaskan infak dan keikhlasa kami saja...Alhamdulillah akhirnya selesai juga pencatatan pendaftaran nikah ini..
begitulah sekelumit pengalaman yang terjadi dalam proses pendaftaran walimah ursy ini..sekali lagi tulisan ini bukan bermaksud menjatuhkan seseorang atau instansi lainnya akan tetapi mudah2an bisa menjadikan sebuah kritikan dan saran menuju perbaikan pelayanan dan administratifnya atas hal ini...dan perlu diketahui sesuai dengan PP no.47 tahun 2004 bahwa biaya nikah Rp.30 ribu...
simaklah komentar salah seorang kepala KUA dari daerah lain "Kalau berdasarkan aturan, biaya nikah itu hanya Rp30 ribu. Sedangkan, kalau menikah di luar KUA sesuai permintaan Pasangan pengantin dan di luar jam kantor KUA, biayanya tidak bisa ditentukan. Biasanya berdasarkan kesepakatan," jelasnya...mungkin ini bisa dijadikan masukan untuk kita semua bila lain kali ternyata sama2 mendapatkan kasus seperti ini...

mudah2an Allah SWT selalu memberikan kita segala karuniaNya kepada kita semua,...mohon doa bagi kami agar bisa mengarungi proses ini dan kelak ketika sudah berumah tangga bisa menjadikan keluarga kami ini menjadi keluarga islami yang selalu dalam nuansa sakinah penuh mawaddah warohmah..amiin...nastagfirullahal adzim wa nasta'fikum jami'an
segala puji hanya untuk Allah SWT tuhan semesta alam ini

jakarta,10 februari 2011

0 komentar: